Selasa, 12 Desember 2017

Contoh Blangko Permohonan Wali Adlal

kota, …………….
Perihal : Permohonan Wali Adlal

Kepada Yth. Ketua Pengadilan Agama ……………
Di …………………..

Assalamu'alaikum wr. wb.
Dengan segala hormat perkenankanlah saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama Pemohon, umur .......... tahun, agama Islam, pekerjaan .......... ....., tempat tinggal di .............. alamat tinggal senyatanya................; Selanjutnya disebut sebagai : “Pemohon”

Dengan ini Pemohon mengajukan Permohonan Penetapan Wali Adlal dengan alasan/dalil - dalil sebagai berikut :
1. Bahwa Pemohon adalah anak kandung dari pasangan suami isteri : ............. nama ayah ....... Umur ……. tahun, agama Islam, Pekerjaan …………, Tempat kediaman di ………………… dengan ............. nama ibu ....... Umur …….. tahun, agama Islam, Pekerjaan ………, Tempat kediaman di …………………….;
2. Pemohon dalam tempo yang sesingkat-singkatnya hendak melangsungkan pernikahan dengan calon suami Pemohon bernama ............. nama calon suami ....... Umur ……… tahun, agama Islam, Pekerjaan ………, Status perkawinan ……… Tempat kediaman di ………. yang akan dicatat di hadapan Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan ………….;
3. Bahwa hubungan antara Pemohon dengan calon suami Pemohon tersebut sudah demikian erat dan sulit untuk dipisahkan, karena telah berlangsung selama ……………..;
4. Bahwa selama ini orang tua Pemohon/keluarga Pemohon dan orang tua/keluarga calon suami Pemohon, telah sama-sama mengetahui hubungan cinta kasih antara Pemohon dengan calon suami Pemohon tersebut. Bahkan calon suami Pemohon telah meminang Pemohon ……… kali, namun ayah/wali Pemohon tetap menolak dengan alasan ……………………;
5. Bahwa Pemohon telah berusaha keras melakukan pendekatan dan/atau membujuk ayah/wali Pemohon agar menerima pinangan dan selanjutnya menikahkan Pemohon dengan calon suami Pemohon tersebut, akan tetapi ayah/wali Pemohon tetap pada pendiriannya;
6. Pemohon berpendapat bahwa penolakan ayah/wali Pemohon tersebut tidak berdasarkan hukum dan/atau tidak berorientasi pada kebahagiaan dan/atau kesejahteraan Pemohon sebagai ………………. Oleh karena itu Pemohon tetap bertekad bulat untuk melangsungkan pernikahan dengan calon suami Pemohon, dengan alasan :
a. Pemohon telah dewasa dan telah siap untuk menjadi seorang isteri dan/atau ibu rumah tangga, begitu pula calon suami Pemohon telah dewasa dan telah siap untuk menjadi seorang suami dan/atau kepala rumah tangga, dan sudah mempunyai pekerjaan tetap dengan penghasilan ....................per hari/bulan;
b. Pemohon dan calon suami Pemohon telah memenuhi syarat-syarat dan tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan baik menurut ketentuan Hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Pemohon sangat khawatir apabila antara Pemohon dengan calon suami Pemohon tidak segera melangsungkan pernikahan akan terjadi hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan hukum Islam;
7. «0067»;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama ................... segera memanggil Pemohon dan ayah/wali Pemohon untuk diberi petuah-petuah dan segala apa yang seyogyanya harus diberikan secara bertimbal balik, kemudian memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
PRIMER :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
 2. Menetapkan bahwa wali Pemohon ( nama wali) adalah Adhol / menolak untuk menjadi wali nikah Pemohon dengan calon suaminya ( Adi Santoso bin Lukman Hadi)
3. Menetapkan bahwa pernikahan antara Pemohon ( nama pemohon) dengan calon suaminya ( nama calon suami) tersebut dapat dilaksanakan dengan wali Hakim.
4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
SUBSIDER : Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya. Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.

Hormat Pemohon,


Nama Pemohon

Selasa, 23 Juni 2015

CONTOH-CONTOH FORMAT SURAT GUGATAN/PERMOHONAN

  1. Contoh gugatan cerai gugat 
  2. Contoh format cerai talak
  3. Contoh format cerai talak hadhanah
  4. Contoh gugatan cerai gugat hadhanah
  5. Contoh format cerai talak ghaib (hilang)
  6. Contoh gugatan cerai gugat ghaib (hilang)
  7. CONTOH FORMAT WALI ADHAL
  8. CONTOH PERMOHONAN ITSBAT NIKAH VOLUNTAIR
  9. CONTOH PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK
  10. Contoh permohonan waris

Rabu, 26 Juni 2013

Prakata

Perceraian merupakan hal yang lumrah di zaman sekarang ini sebab dimana selama itu ada perkawinan maka perceraian suatu saat pasti akan muncul. Perkawinan selalu perpasangan dengan perceraian yang merupakan dua sejoli tak tak dapat dipisahkan karena merupakan kodrat alam yang selalu berpasang-pasangan satu dengan yang lainnya seperti baik dengan buruk, malam dengan siang jadi ada untung dan ruginya juga.

Bagi pembaca yang berkeinginan untuk konsultasi tentang perceraian silahkan tulis dan lampiaskan di blog ini... admin pasti akan membantu sebisanya.

Rabu, 10 Juni 2009

PROSEDUR DAN PROSES BERPERKARA

PROSEDUR DAN PROSES BERPERKARA
DI PERADILAN AGAMA

1. PERKARA DI TINGKAT PERTAMA
1. PERKARA CERAI TALAK
PROSEDUR :
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (suami) atau kuasanya :
1. Persiapan Awal
a. Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah (Pasal 118HIR, 142 R.Bg jl. Pasal 66 UU nomor 7 tahun 1989);
b. Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syariah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIP, 143 R.Bg jo. Pasal 58 UU nomor 7 tahun 1989);
c. Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika termohon telah menjawab surat pemohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan termohon
2. Permohonan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah :
a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon (Pasal 66 ayat (2) UU nomor 7 tahun 1989);
b. Bila termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin pemohon, maka permohonan harud diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon (Pasal 66 ayat (2) UU nomor 7 tahun 1989);
c. Bila termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon (Pasal 66 ayat (3) UU nomor 7 tahun 1989);
d. Bila pemohon dan termohon bertempat kediaman diluar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) UU nomor 7 tahun 1989).
3. Permohonan tersebut memuat :
a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman pemohon dan termohon;
b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
4. Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) UU nomor 7 tahun 1989).
5. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. jo. Pasal 89 UU nomor 7 tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) (Pasal 237 HIP, 273 R.Bg.).

PROSES PENYELESAIAN PERKARA
1. Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke pengadilan agama/mahkamah syariah;
2. Pemohon dan Termohon dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syariah untuk menghadiri persidangan;
3. a. Tahap persidangan:
1). Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami isteri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU nomor 7 tahun 1989);
2). Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA nomor 2 tahun 2003);
3). Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132a HIP, 158 R.Bg).
b. Putusan pengadilan agama/ mahkamah syariah atas permohonan cerai talak sebagai berikut :
1). Permohonan dikabulkan. Apabila termohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syariah tersebut.
2). Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syariah tersebut.
3). Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
4. Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka :
a. Pengadilan agama/mahkamah syariah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak;
b. Pengadilan agama/mahkamah syariah memanggil pemohon dan termohon untuk melaksanakan ikrar talak;
c. Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama (Pasal 70 ayat (6) UU nomor 7 tahun 1989).
5. Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak (Pasal 84 ayat (4) UU nomor 7 tahun 1989).

2. PERKARA CERAI GUGAT
Langkah-langkah yang harus dilakukan penggugat (isteri) atau kuasanya:
1. Persiapan Awal
a. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah (Pasal 118HIR, 142 R.Bg jl. Pasal 73 UU nomor 7 tahun 1989);
b. Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syariah tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 119 HIP, 142 R.Bg jo. Pasal 58 UU nomor 7 tahun 1989);
c. Surat Gugatan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan tergugat.
2. Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah :
a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU nomor 7 tahun 1989);
b. Bila penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin tergugat, maka gugatan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU nomor 7 tahun 1989 jo. Pasal 32 ayat (2) UU nomor 1 tahun 1974));
c. Bila penggugat berkediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (Pasal 73 ayat (2) UU nomor 7 tahun 1989);
d. Bila penggugat dan tergugat bertempat kediaman diluar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU nomor 7 tahun 1989).
3. Gugatan tersebut memuat :
a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman penggugat dan tergugat;
b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
4. Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) UU nomor 7 tahun 1989).
5. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. jo. Pasal 89 UU nomor 7 tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIP, 273 R.Bg.).
6. Penggugat dan tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syariah.

PROSES PENYELESAIAN PERKARA
1. Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan agama/mahkamah syariah;
2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syariah untuk menghadiri persidangan;
3. a. Tahap persidangan:
1). Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami isteri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU nomor 7 tahun 1989);
2). Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA nomor 2 tahun 2003);
3). Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132a HIP, 158 R.Bg).
b. Putusan pengadilan agama/ mahkamah syariah atas gugatan perceraian sebagai berikut :
1). Gugatan dikabulkan. Apabila tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syariah tersebut.
2). Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syariah tersebut.
3). Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.
4. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera pengadilan agama/mahkamah syariah berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak (Pasal 84 ayat (4) UU nomor 7 tahun 1989).

3. PERKARA GUGATAN LAIN
PROSEDUR
Langkah-langkah yang harus dilakukan penggugat:
1. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg).
2. Gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah:
a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
b. Bila tempat kediaman tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat.
c. Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah, yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa pengadilan agama/mahkamah syariah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu pengadilan agama/mahkamah syariah yang dipilih oleh penggugat (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg.).
3. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. jo. Pasal 89 UU nomor 7 tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg.).
4. Penggugat dan tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syariah (Pasal 121, 124 dan 125 HIR, 145 R.Bg.).

PROSES PENYELESAIAN PERKARA
1. Penggugat atau kuasanya mendaftarkan gugatan ke pengadilan agama/mahkamah syariah.
2. Penggugat dan tergugat dipangil oleh pengadilan agama/mahkamah syariah untuk menghadiri persidangan.
3. a. Tahapan persidangan:
1). Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak.
2). Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (PERMA nomor 2 tahun 2003).
3). Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dak kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian), tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 HIR, 158 R.Bg.).
b. Putusan pengadilan agama/mahkamah syariah atas gugatan tersebut sebagai berikut :
1). Gugatan dikabulkan. Apabila tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syariah tersebut.
2). Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syariah tersebut.
3). Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.
4. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta salinan putusan (Pasal 185 HIR, 196 R.Bg.).
5. Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara suka rela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang memutus perkara tersebut.

2. TINGKAT BANDING
PROSEDUR
Langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon banding:
1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah dalam tenggang waktu:
1. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan.
2. 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon yang tidak bertempat di kediaman diwilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syariah yang memutus perkara tingkat pertama (Pasal 7 UU nomor 20 tahun 1947).
2. Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU nomor 20 tahun 1947, Pasal 89 UU nomor 20 tahun 1989).
3. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU nomor 20 tahun 1947).
4. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU nomor 20 tahun 1947).
5. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan. Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah syariah (Pasal 11 ayat (1) UU nomor 20 tahun 1947).
6. Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama/mahkamah syariah provinsi oleh pengadilan agama/mahkamah syariah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
7. Salinan putusan banding dikirim ke pengadilan tinggi agama.mahkamah syariah provinsi ke pengadilan agama/mahkamah syariah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
8. Pengadilan agama/mahkamah syariah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
9. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera :
1. Untuk perkara cerai talak
1). Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil pemohon dan termohon.
2). Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
2. Untuk perkara cerai gugat
Memberikan Akta cerai sebagai bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari

PROSES PENYELESAIAN PERKARA
1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register.
2. Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syariah provinsi membuat Penetapan Majaelis Hakim yang akan memeriksa berkas.
3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis.
4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis.
5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi.
6. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding.
7. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.

3. TINGKAT KASASI
PROSEDUR
Langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon kasasi:
1. Mengajukan permohonan kasasi harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan pengadilan tinggi agama/mahkamah syariah provinsi diberitahukan kepada pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU nomor 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU nomor 5 Tahun 2004).
2. Membayar biaya perkara kasasi (Pasal 46 ayat (3) UU nomor 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU nomor 5 tahun 2004).
3. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
4. Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dlam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar (Pasal 47 ayat (1) UU nomor 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU nomor 5 tahun 2004).
5. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) UU nomor 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU nomor 5 tahun 2004).
6. Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) UU nomor 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU nomor 5 tahun 2004).
7. Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi dan jawaban memori kasasi (Pasal 48 UU nomor 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU nomor 5 tahun 2004).
8. Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak.
9. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera :
1. Untuk perkara cerai talak
1). Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak.
2). Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

3. Untuk perkara cerai gugat
Memberikan Akta cerai sebagai bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari

PROSES PENYELESAIAN PERKARA
1. Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi.
2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada pemohon dan termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi.
3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara kasasi.
4. Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut.
5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masin-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
6. Majelis Hakim Agung memutus perkara.
7. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan kasasi.

4. PENINJAUAN KEMBALI (PK)
PROSEDUR
Langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon Peninjauan Kembali (PK):
1. Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syariah.
2. Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan dibawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU nomor 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU nomor 5 tahun 2004).
3. Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 UU nomor 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU nomor 45 tahun 2004, Pasal 89 dan 90 UU nomor 7 tahun 1989).
4. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
5. Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK.
6. Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
7. Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada pengadilan agama/mahkamah syariah.
8. Pengadilan agama/mahkamah syariah menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
9. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera :
2. Untuk perkara cerai talak
1). Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil pemohon dan termohon.
2). Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
4. Untuk perkara cerai gugat
Memberikan Akta cerai sebagai bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari

PROSES PENYELESAIAN PERKARA
1. Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK.
2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada pemohon dan termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi.
3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK.
4. Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara PK tersebut.
5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masin-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
6. Majelis Hakim Agung memutus perkara.
7. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan PK.

Selasa, 09 Juni 2009

Contoh Gugatan Cerai Biasa

«Kota pengajuan», «tanggal buat surat»

Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama «yang dituju»
Di -
«Tempat PA»


Assalamu'alaikum wr. wb.

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : «Istri»
Umur : «Istri» tahun, agama Islam
Pekerjaan : «Istri»
Tempat kediaman di : «Istri»,
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;

Dengan ini, Penggugat mengajukan gugatan perceraian terhadap:

Nama : «Suami»
Umur : «suami» tahun, agama Islam
Pekerjaan : «suami»
Tempat kediaman di : «suami»,
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;

Adapun alasan/dalil - dalil gugatan Penggugat sebagai berikut :

1. Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melaksanakan pernikahan Pada tanggal «tgl nikah», di KUA Kecamatan «tmp nikah» (Kutipan Akta Nikah Nomor : «nomor akta nikah» tanggal «tgl surat nikah»);

2. Bahwa setelah pernikahan antara Penggugat dan Tergugat telah hidup rukun sebagai suami istri dan bertempat tinggal «tinggal pertama» selama pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat «telah bersebadan atau belum» dikaruniai «jmlah anak» «nama anak» «umur anak»

3. Bahwa semula rumah tangga Penggugat dan Tergugat berjalan dengan baik, akan tetapi sejak «bulan tengkar» «tahun tengkar», rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai tidak tenteram/tidak harmonis sering terjadi perselisihan dan pertengkaran serta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga disebabkan karena : «jenis konflik»
4. «akibat konflik»
5. «akibat konflik»;
6. Bahwa Penggugat (keluarga Penggugat) telah berusaha memulihkan rumah tangga dengan Tergugat agar dapat hidup rukun kembali seperti semula akan tetapi tidak berhasil ;
7. Bahwa akibat perbuatan atau keadaan Tergugat yang demikian itu, maka Penggugat menderita lahir dan batin, sehingga Penggugat sudah tidak sanggup lagi melanjutkan hidup berumah tangga dengan Tergugat ;
8. Bahwa Penggugat sanggup membayar biaya perkara ini ;

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, kiranya Majelis Hakim Pengadilan Agama sependapat Penggugat, dan karenanya berkenan memanggil para pihak dalam persidangan, mengadili dan memberikan putusan sebagai berikut :

Primer
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat.
2. Memutuskan, menjatuhkan talak satu Tergugat (nama suami) kepada Penggugat (nama yang mengajukan).
3. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

Subsuder
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya ;

Demikian atas terkabulnya gugatan ini, Penggugat menyampaikan terima kasih.


Wassalam
Hormat Penggugat



«nama terang Penggugat»,








Persyaratan lain untuk dilampirkan bersama Gugatan:
Surat Gugatan dibuat minimal rangkap tiga.
Surat Nikah Asli
Duplikat/Kutipan Akta Nikah dari KUA tempat nikah (bila Surat Nikah Asli hilang/rusak/dibawa suami).
KTP yang Panggugat yg masih berlaku.
Semua persyaratan no. 2 dan 4/3 difoto copy rangkap satu dan di nasleges (dimateraikan 6.000 dan stempel Pos) di kantor Pos